Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polsek Tanimbar Utara terus gencar memberikan edukasi hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika sejak dini kepada generasi muda lewat program “Polisi Mengajar”. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kepulauan Tanimbar, Desa Watidal pada, Senin (21/09/26).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kanit Binmas Polsek Tanimbar Utara Aipda EZA E.B. IZAAK bersama Bhabinkamtibmas Desa Ridool Briptu W. BATBUAL. Kehadiran Personel Polri di Sekolah disambut antusias oleh para siswa-siswi serta dewan guru yang mendampingi jalannya program Polisi Mengajar.
Dalam interaksi tatap muka tersebut, Aipda EZA E.B. IZAAK bersama Briptu W. BATBUAL bertindak langsung sebagai pemateri. Fokus utama materi yang diberikan adalah edukasi komprehensif mengenai bahaya Narkotika (Narkoba) dan Minuman Keras (Miras) yang kian mengancam masa depan remaja.
“Kami memberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk narkoba dan miras, baik dari segi kesehatan fisik, psikologis, hingga konsekuensi hukum pidana yang dapat menjerat para pelaku atau penggunanya” ujar Ps. Kanit Binmas Aipda EZA E.B. IZAAK dalam arahannya.
Sementara itu, Tim penyuluh mengupas tuntas pengertian narkoba sebagai zat terlarang penurun kesadaran yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika diklasifikasikan ke dalam tiga golongan menurut tingkat risiko ketergantungan dan pemanfataan medisnya.
- Golongan I: Memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan dilarang keras untuk pelayanan kesehatan (Contoh: Ganja, heroin/putaw, kokain, opium, tanaman koka).
- Golongan II: Memiliki khasiat untuk pengobatan namun sebagai pilihan terakhir, serta digunakan untuk terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan (Contoh: Morfin, fentanil, petidin, metadon, etomidate).
- Golongan III: Memiliki potensi ringan mengakibatkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi medis serta iptek (Contoh: Kodein, etilmorfina, polkodina).
Edukasi yang dilakukan ini juga tentunya menekankan dampak nyata narkoba yang dapat merusak kesehatan mental, memicu masalah sosial-ekonomi, hingga menghancurkan masa depan pelajar, salah satunya yaitu melalui sanksi hukum pidana.
Untuk membentengi diri, Aipda EZA E.B. IZAAK juga mengimbau kepada para Siswa agar selalu memahami bahaya narkoba, selektif dalam memilih lingkungan pertemanan yang positif, serta aktif menyalurkan energi remaja melalui berbagai kegiatan produktif seperti olahraga dan organisasi.
Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara AKP SIMSON KORMASELA, S.H., mengatakan bahwa program Polisi Mengajar ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam membentuk karakter pelajar yang disiplin, taat hukum, dan bersih dari lingkaran hitam narkotika serta minuman keras sejak dini.
“Melalui edukasi ini, diharapkan para Siswa SMKN 1 Kepulauan Tanimbar mampu menjadi agen perubahan dan berani menolak segala bentuk ajakan yang merugikan masa depan Mereka” ungkapnya.
Pihak Sekolah pun sangat mengapresiasi penuh langkah proaktif Polsek Tanimbar Utara. Kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama para siswa serta foto bersama sebagai komitmen menjaga lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari narkoba maupun miras.

