Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol WILHELMUS B. MINANLARAT, S.H., menghadiri perayaan Misa Kudus penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Katolik Santo Matias, Saumlaki.
Perayaan sakramen yang menjadi momen penting bagi Umat Katolik Paroki Santo Matias Saumlaki tersebut dipimpin langsung oleh yang Mulia Uskup Diosis Amboina MGR. SENO NGUTRA pada, Minggu (25/10/26) pagi.
Kehadiran orang nomor dua di jajaran Polres Kepulauan Tanimbar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Minggu Kasih, sebuah inisiatif humanis yang rutin digelar oleh Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempererat silaturahmi antara Kepolisian dan Masyarakat, sekaligus memastikan iklim Kamtibmas tetap kondusif selama ibadah berlangsung.
Selain menghadiri prosesi misa yang khidmat, Wakapolres bersama sejumlah Pejabat Utama Polres dan Personel jajaran juga memastikan seluruh rangkaian pengamanan ini dapat berjalan dengan ketat dan aman.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Kepulauan Tanimbar mengatakan bahwa kehadiran Polri di tengah-tengah kegiatan keagamaan bukan sekadar bentuk pengamanan fisik, melainkan wujud nyata kepedulian dan dukungan institusi terhadap penguatan spiritualitas serta soliditas kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Melalui program Minggu Kasih ini, Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang humanis demi mendengar langsung aspirasi, keluhan, serta masukan dari para tokoh Agama dan Umat guna menjaga stabilitas Kamtibmas yang tetap kondusif” terangnya.
Lebih lanjut Kompol WILHELMUS B. MINANLARAT mengungkapkan bahwa sinergitas yang terjalin antara pihak Kepolisian, dengan para Tokoh Agama, dan seluruh elemen Masyarakat merupakan kunci utama dalam merawat toleransi serta menjaga kedamaian di Bumi Duan Lolat.
Beliau juga mengajak seluruh Umat yang hadir, terutama para generasi muda yang baru saja menerima Sakramen Krisma, untuk menjadi agen perubahan yang membawa kedamaian, serta aktif membentengi diri dari pengaruh negatif seperti berita bohong (hoax), minuman keras, dan tindakan yang dapat merusak ketertiban umum.

