Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, guna terciptanya kehidupan yang harmonis dan damai, Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Karawain Bripka OKTOVIANUS D. SAU menyelesaikan Persoalan Warga melalui Mediasi lewat Metode ADR pada Mako Polsek Kormomolin, Minggu (03/12).
Problem Solving melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) adalah merupakan Upaya Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win solution. Penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah diselesaikan sesuai prosedur Hukum.
Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Karawain Bripka OKTOVIANUS D. SAU melakukan Mediasi terkait dengan permasalahan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terlapor SK (45) terhadap Pelapor SY (53), terjadi di Desa Sangliat Karawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, pukul 20.00 WIT, yang pada awalnya ketika pelapor dan terlapor sementara duduk bersama-sama sambil mengkonsumsi Miras (sopi), terjadi perkelahian mulut antara Pelapor dan Terlapor sehingga terlapor langsung memukul Pelapor sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai dahi serta pipih sebelah kiri pelapor hingga mengakibatkan memar pada dahi terlapor.
Akibat dari Perbuatan Terlapor, Pelapor merasa tidak puas sehingga melaporkan kejadian itu pada Kantor Polsek Kormomolin. Mengetahui hal tersebut, Bhabikamtibmas Desa Sangliat Karawain kemudian langsung mengundang kedua belah pihak untuk dapat hadir menyelesaikan persoalan melalui Mediasi.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Pelapor, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait kejadian yang telah terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui jalur Adat.
Pelapor juga meminta kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor baik kepada Pelapor maupun siapa saja, serta Pelapor meminta agar Terlapor tidak mengkonsumsi Miras (sopi) secara berlebihan.
Dengan adanya penyelesaian melalui ADR tersebut, Kedua belahpihak atas kehendak bersama menyepakati untuk perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke ranah Proses Hukum.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Karawain Bripka OKTOVIANUS D. SAU mengajak warga untuk aktif membantu aparat Kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat terutama jelang Pemilu 2024 serta Bhabinkamtibmas berpesan agar hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain.
“Mari kita jaga hidup rukun dan damai,jangan mudah terprovokasi dengan Berita yang belum tentu kebenarannya,pastikan dulu berita tersebut sebelum diteruskan” ungkap Bhabinkamtibmas.












