Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa, tanggal 14 April 2020, pukul 11.00 wit, Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Penempelan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Adapun lokasi penempelan Himbauan Larangan / Penundaan untuk Mudik ( Pulang Kampung ) kepada warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu pada seputaran pertokoan selatan, Kompleks Lorong Candra dan Kompleks BTN Saumlaki.
Personil Satuan Binmas yang melaksanakan kegiatan penempelan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid 19 :
1. Bripka Y. Laruwuy Kanit Binkamsa
2. Brigpol Hendra. Arimbawa anggota
3. Brigpol Mario Uren Anggota
Pukul 12.30 wit kegiatan selesai. Selama kegiatan berjalan situasi aman dan lancar.