Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, pukul 11.05 wit, bertempat di Desa kelaan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa kelaan Bripka R.Keliduan melaksanakan kegiatan sambang di beberapa masyarakat Desa kelaan yang sementara berkumpul di depan rumah dari Bapak Julius Labobar.
Pada saat kegiatan sambang,taklupa Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan covid 19 :
- Selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah;
2. Sesering mungkin mencuci tanggan;
3.Selalu jaga jarak dan menghindari berkerumun;
4.Membatasi kegiatan keluar rumah bila tidak penting.
Dari kegiatan himbauan ini diharapkan masyarakat desa dapat berpartisipasi dan patuh pada kibijakan pemerintah terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kebijakan Maklumat Kapolri.