Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat Tanggal 15 April 2020, Pukul 10.45 Wit ,bertempat di Ruagan Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi melaksanakan pemecahan masalah (Problem Solving) sehubungan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Adapun terlapor bernama Ananias Malisngoran sedangkan pelapor Justinus Refwalu.
Tindakan yang di ambil Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah :
1. Mendatangi TKP;
2. Melerai kedua belah pihak untuk tidak lagi bertengkar karena Perayaan Misa Sementara berjalan;
3. Menyampaikan kepada kedua bela pihak untuk bisa hadir di Polsek Tanimbar Selatan untuk di atur secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian permasalahan oleh Bhabinkamtibmas, dimana kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuat didalam surat pernyataan.
Penyelesaian permasalahan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik berlangsung aman dan lancar.