Beranda Berita Polres Lewat Giat Pengenalan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia,Kasat Binmas Polres MTB Sempatkan Sosialiasi...

Lewat Giat Pengenalan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia,Kasat Binmas Polres MTB Sempatkan Sosialiasi Saber Pungli

220
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019, dari pukul 09.00 Wit s/d 10.30 Wit, bertempat di gedung Gereja Bethel Desa Latdalam, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengenalan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Saumlaki bagi anggota baru, telah diisi dengan Sosialiasis Perpres nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bertindak selaku pembawa materi dalam giat sosialiasi yaitu Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Simon.A.Mansilety selaku Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar,dengan jumlah peserta yang hadir kurang lebih 65 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Ketua GMKI Cabang Saumlaki Bapak Lukas Samangun.
2. PS. Kanit Binpolmas Bripka H. Y. Tanamal.
3. Ba Sat Binmas Bripda D. Pattiradjawane.
4. Ba Sat Binmas Bripda A. Berhitu.
5. Pengurus Cabang Zadrak. C. Basar.
6. Pengurus Cabang Yohanis Malisngorar.
7. Panitia penyelenggara.

Sementara itu Materi yang di dibawakan dalam sosialiasi yaitu :
1). Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/POLRI, BUMN dan BUMD.

2). Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan degan baik sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 untuk dilaksanakan.

3). Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional, terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh Pemerintah.

4). Peran pemuda GMKI dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan masyarakat.

5). Ajakan/himbauan kepada pemuda GMKI yang hadir untuk menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.

6). Mengingatkan kepada pemuda GMKI baik yang memberi maupun yang menerima, sama-sama dapat dihukum.

7). Wewenang Satgas Saber Pungli dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi pungli.

8). Tugas Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.

Pelaksanaan sosialiasi saber pungli pada kegiatan Pengenalan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Saumlaki berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.