Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, personil Sat Lantas bersama petugas Jasa Raharja menyerahkan bantuan Santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas didesa Alusi Kelaan, kecamatan Kormomolin, kabupaten kepulauan Tanimbar. Jumat (16/09).
Penyerahan Santunan ini sebagaimana hak pihak keluarga korban atas kecelakaan yang menimpa korban yang terjadi pada Kamis (15/09) di desa Sifnana, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten kepulauan Tanimbar antara Sepeda Motor Mio IM3 125 warna hitam bernomor Polisi F 3268 EAA dengan Dump Truck warna merah dengan nomor Polisi S 8318 UU yang mengakibatkan korban (MM) Pengendara Sepeda Motor meninggal dunia.
Hal itu dibenarkan kaur bin opsnal (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Tanimbar Ipda A. Melsasail yang didampingi beberapa personilnya bersama petugas Jasa Raharja yang mendatangi langsung ayah korban (BM) didesa Alusi Kelaan untuk menyerahkan santunan Jasa Raharja.
“Atas kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan sebagaimana hak korban diberikan santunan dari pihak Jasa Raharja sehingga kami bersama pihak Jasa Raharja mendatangi langsung keluarga korban yaitu ayah korban di desa Alusi Kelaan untuk menyerahkan santunan dimaksud”. Ungkapnya.
Terhadap hal itu, KBO Lantas juga menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk mengikhlaskan apa yang telah terjadi serta mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kecelakaan yang terjadi kepada pihak Polri untuk proses hukum lebih lanjut.












