Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepuluan Tanimbar, Salah Seorang Warga berinisial FRA (25) yang mengalami kehilangan uang, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya yang mendalam kepada jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reskrim atas respons cepat dan profesionalitas mereka dalam menangani kasus kehilangan uang miliknya.
Uang senilai 100 (seratus) juta Rupiah yang sebelumnya diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIT, berlokasi di Rumah tempat tinggal korban tepatnya pada Rumah Makan Barokah yang beralamat di Jln. Ir. Soekarno Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya saya sampaikan kepada pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar yang telah bekerja keras untuk membantu saya menemukan dan mengembalikan uang milik saya yang hilang” ucap korban.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI saat memberikan keterangan, Selasa (28/01/25) mengatakan, setelah menerima laporan dari Korban terkait adanya kehilangan uang, Personel Satuan Reskrim yang tergabung dalam Tim Opsnal langsung merespon cepat turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan para pelaku.
“Tak sampai 24 jam, terlapor berinisial FL (33) dan AR (35) akhirnya berhasil diamankan. Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan rasa penyesalan atas tindakan yang dilakukan” jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pun kembali melanjutkan penyelidikan hingga pada akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang milik korban yang diambil senilai 100 (seratus) juta rupiah oleh kedua pelaku.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, korban memilih untuk memaafkan kedua pelaku dan bersedia untuk tidak melanjutkan masalah tersebut sampai ke ranah hukum. Ia meminta kepada Anggota Opsnal agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan Kekeluargaan.
Kasi Humas pun mengungkapkan bahwa Kepolisian tentunya menghormati keputusan yang diambil oleh korban, dengan memilih menyelesaikan masalah ini secara damai dan Kekeluargaan. Prinsip Restoratif Justice (RJ) pun akhirnya diterapkan melalui surat pernyataan damai yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Segala upaya ini merupakan bentuk komitmen Kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Besar harapan Kami, Masyarakat dapat semakin percaya pada Kepolisian” terangnya.
Iptu OLOF BATLAYERI juga mengapresiasi keputusan korban untuk memaafkan pelaku, sehingga hal ini mendukung penyelesaian secara damai dan Kekeluargaan melalui Prinsip Restoratif Justice. Melalui keberhasilan ini, Polres Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan bahwa kerja keras dan pendekatan yang persuasif, proaktif, solutif dan humanis, dapat memberikan solusi yang baik dan memuaskan bagi semua pihak.












