Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di bawah pengawasan langsung Kapolres, mengonfirmasi sedang menangani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa perselingkuhan yang melibatkan salah satu Personel aktif, Aipda JW.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Iptu ABRAHAM MELSASAIL dalam keterangannya pada, Kamis (04/12/25) sore menjelaskan bahwa, kasus dugaan perselingkuhan ini bermula dari adanya laporan resmi yang diterima oleh Pihaknya beberapa waktu lalu dari pelapor, yaitu Suami sah dari Saudari TA.
“Setelah menerima laporan, Kami langsung bergerak cepat lakukan pendalaman hingga pemeriksaan awal” pungkasnya.
Selanjutnya Seksi Propam melalui Unit Paminal menindaklanjuti dengan membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kepada Pimpinan dalam hal ini Kapolres. Dan sesuai hasil dari disposisi, menyatakan bahwa kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Oknum Personel berinisial JW tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif pada Sipropam Polres Kepulauan Tanimbar.
“Selain itu, Kami pun telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkara Propam (SP2HP) kepada pihak pelapor yang menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini telah berproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tambah Kasi Propam.
Iptu ABRAHAM MELSASAIL menegaskan bahwa, Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, yang dapat mencoreng nama baik Institusi, termasuk kasus asusila seperti perselingkuhan. langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah serta etika profesi Anggotanya.
“Setiap anggota Polri wajib untuk mematuhi aturan kedinasan dan menjunjung tinggi norma etika, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berumah tangga” tegasnya.
Lebih lanjut Kasi Propam pertegas, jika terbukti bersalah, oknum Personel tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin, penempatan khusus (patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tergantung hasil dari sidang kode etik nanti.
Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara objektif, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan pelanggaran Anggota Polri lainnya melalui layanan pengaduan yang tersedia, seperti aplikasi “Propam Presisi” atau dapat langsung ke Kantor Seksi Propam terdekat.












