Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 27 Oktober 2020, pukul 15.04 wit bertempat di depan rumah Bapak Jakobus Ingnuan RT.10 Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S. E. S. Mitakda melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Warga RT-10 Desa Bomaki Tanimbar Selatan Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Materi Sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk di dalam Pungli serta kecenderungan atau lebih di prioritaskan kepada pelayanan-pelayanan publik atau untuk kepentingan umum;
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti;
- serta melakukan tanya jawab kepada peserta didik dimaksud dan tak lupa pula bhabinkamtibmas mengajak untuk selalu taat kepada Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan tersebut berakhir pukul 15.20 wit.












