Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 19 Oktober 2020, pukul 12.00 wit, bertempat di Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar P.S. Kanit Binmas Polsek Tanimbar Utara Bripka Freyjon R. Sianressy bersama Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Timur Briptu M. Lewir melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Lamdesar Timur Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Materi sosialisasi Saber Pungli sebagai berikut :
- Pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli;
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres Nomor 87 tahun 2016;
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun diinstansi-instansi Pemerintah;
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
- Pasal 1 dan 2 UU nomor 80 tentang Tindak Pidana Suap;
- Pasal 368 KUHP;
- Pasal 418 KUHP;
- Pasal 423 KUHP.
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antara lain : pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Pasal (3) : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat tersebut berakhir pukul 13.00 wit.












