Beranda Berita Polres Kepada Warga Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Olilit Barat Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun...

Kepada Warga Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Olilit Barat Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

127
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 27 Oktober 2020, pukul 12.45 wit, bertempat di Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat Bripka Edy F. Saklil melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada Bapak/Ibu warga RT.17.RW.004 yang sementara duduk santai.

Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses