Beranda Berita Polres Kembali Bhabinkamtibmas Matakus Giat Sosialisasi Saber Pungli kepada Masyarakat

Kembali Bhabinkamtibmas Matakus Giat Sosialisasi Saber Pungli kepada Masyarakat

133
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 05 Oktober 2020, pukul 15.00 wit kepada para warga masyarakat Desa Matakus yang bertempat di kantor Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Masyarakat Desa Matakus.

Seperti biasa Bhabinkamtibmas menyajikan materi yang sama kepada warga dengan tujuan agar warga benar-benar paham tentang Perpes 87 tahun 2016 dimaksud, yakni materi yang diberikan :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
  2. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal 3 sebagai berikut :
  3. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
  4. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Bhabinkamtibmas juga berpesan agar apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti, serta melakukan tanya jawab kepada peserta.

Tidak lupa juga Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk selalu taat kepada Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses