Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polsek Wuarlabobar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial melalui pendekatan Restorative Justice. Bertempat di kediaman Kepala Desa Labobar, Kapolsek Wuarlabobar Iptu L. WARAWARIN memimpin langsung mediasi kasus dugaan penganiayaan ringan.
Dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Labobar Bripka LA WAWAN, Kasus yang dipicu oleh adanya kesalahpahaman serta informasi yang tidak benar (hoaks) ini berhasil diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur peradilan pidana formal, melainkan melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR), Minggu (25/01/26).
Perselisihan bermula dari adanya kesalahpahaman pada Bulan Desember 2025. Terlapor menerima informasi yang belum terbukti kebenarannya bahwa istri pelapor menceritakan hal negatif terkait urusan pribadi terlapor. Tersulut emosi, terlapor mendatangi istri pelapor dan langsung melakukan tindakan fisik.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengadukan permasalahan ini kepada Bhabinkamtibmas. Merespons cepat laporan Warga, Kapolsek Wuarlabobar bersama Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Labobar untuk melakukan langkah mediasi guna mencegah konflik yang lebih luas.
Melalui pendekatan humanis dan dialogis yang panjang, terlapor pun akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya khilaf karena terbawa emosi, serta menyampaikan permohonan maaf yang tulus secara langsung kepada korban maupun pelapor.
Sementara itu pihak pelapor dan istrinya menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum serta menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kedua belah pihak pun menyampaikan terima kasih kepada Polsek Wuarlabobar atas bantuan dan kehadiran Polri sebagai penengah yang netral.
Sementara itu di sela-sela kegiatan mediasi tersebut, Kapolsek Wuarlabobar Iptu L. WARAWARIN memberikan imbauan kepada Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu jelas kebenarannya (Hoax), pentingnya untuk memastikan setiap informasi yang di dapat dan tidak dibenarkan main hakim sendiri.
“Pada persoalan ini, Kami mengedepankan metode ADR untuk masalah-masalah yang bisa diselesaikan secara Kekeluargaan demi menjaga harmonisasi dan kerukunan antar Warga di Desa Labobar. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali” jelas Kapolsek.












