Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara kembali berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus sengketa jual beli tanah yang melibatkan sesama Warga dari Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut berakhir dengan damai setelah melalui proses mediasi yang humanis pada, Kamis (15/10/26) pagi.
Proses mediasi ini berlangsung di Mapolsek Tanimbar Utara dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara Aiptu A. G. BASAUR, S.H., dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan, Aipda RIDO KILANMASSE.
Ps. Kanit Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di Area Siwahan. Saat itu, pihak pelapor telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 16.000.000 (Enam belas juta rupiah) kepada terlapor. Namun belakangan diketahui, lahan yang telah dibeli tersebut dijual kembali oleh terlapor kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor.
Merasa keberatan, pelapor sempat meminta pengembalian uangnya. Namun, janji tinggal janji. Selama kurang lebih 4 (empat) tahun lamanya, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, hingga akhirnya pelapor memilih mengadukan persoalan ini ke Polsek Tanimbar Utara guna mencari keadilan.
“Mengingat kedua belah pihak ini ternyata masih memiliki ikatan hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, kami mengedepankan pendekatan restorative justice. Kami undang keduanya pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi kebaikan bersama” ujar Aiptu A. G. BASAUR.
Melalui komunikasi dan pemahaman yang diberikan oleh Personel Polsek Tanut dan Bhabinkamtibmas, mediasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan tertulis. Terlapor mengakui kelalaiannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang pelapor secara utuh sebesar Rp 16.000.000.
Pengembalian uang tersebut disepakati akan dilakukan paling lambat hingga tanggal 20 Oktober 2026, yang bersumber dari hasil penjualan rumah milik keluarga terlapor. Kedua belah pihak pun bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan, serta berjanji tidak akan memperpanjang masalah ke ranah hukum pidana kelak.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan, Aipda RIDO KILANMASSE mengapresiasi iktikad baik dari kedua Warga binaannya tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah Masyarakat untuk menjadi pemecah masalah (problem solver) guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara AKP SIMSON KORMASELA, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur mediasi atau restorative justice ini merupakan wujud nyata dari pelayanan Polri yang presisi dan humanis dalam menangani sengketa sosial di tengah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang mau menurunkan ego dan memilih jalan damai secara kekeluargaan” terangnya.
Lebih lanjut AKP SIMSON menambahkan bahwa, hukum memang harus ditegakkan, namun ketika ada ruang untuk musyawarah mufakat—terutama antarwarga yang masih memiliki hubungan kekeluargaan—maka perdamaian adalah jalan tertinggi yang harus dapat difasilitasi.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat agar selalu mengedepankan ketelitian dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya aset tanah, guna menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari. Beliau menegaskan bahwa Polsek Tanimbar Utara akan selalu membuka pintu untuk menjadi problem solver (pemecah masalah) demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan kedamaian.

