Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar mengerahkan sejumlah Personel untuk mengawal dan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa oleh Forum Kordinasi 592 PPPK Paruh Waktu di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (01/10/25) siang.
Secara humanis dan persuasif, tentunya Polri melalui Polres Kepulauan Tanimbar hadir untuk memastikan hak Warga dalam menyampaikan pendapat dapat terlindungi. Namun aksi damai tersebut dinodai dengan timbulnya kericuhan, sehingga mengharuskan Pihak Kepolisian untuk melakukan ekstra penebalan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup.
Berawal dari orasi di depan pelataran Kantor Bupati hingga adanya audiensi oleh perwakilan 20 Orang dari massa aksi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Wakil Bupati dan turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat penting lainnya. Audiensi ini berlokasi di ruang rapat Bupati.
Adapun pernyataan sikap atau tuntutan massa aksi unjuk rasa :
- Akomodir 592 PPPK Paruh Waktu dan Usulkan ke Kemenpan-RB Republik Indonesia.
- Jika 592 PPPK Paruh Waktu tidak diakomodir maka Pemerintah Daerah Wajib membatalkan 261 PPPK Paruh Waktu yang sudah diusulkan ke BKN.
- Jika Pemda beralasan kemampuan keuangan Daerah tidak mencukupi, maka wajib mereka bertemu dengan DPRD dan mempresentasikan secara terbuka. DPRD dalam RDP bersama Kemenpan-RB Republik Indonesia sudah menegaskan kemampuan keuangan Daerah cukup membiayai 592 PPPK Paruh Waktu. Kami menolak alasan mengada-ada dan menuntut kejelasan nyata.
Dalam audiensi tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., membenarkan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, karena sudah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi perlu diingat bahwa, hal tersebut juga harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, salah satunya dengan tidak menimbulkan aksi anarki yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan Masyarakat lainnya.
“Bagi siapapun yang memprovokasi maupun menghasut Orang untuk berbuat tindak pidana atau kejahatan, dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa, saat ini Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Wakil Bupati telah menyampaikan jawaban atas aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan melalui audiensi. Beliau juga berharap agar tidak adanya aksi-aksi lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas, dan semoga menjadi solusi terbaik untuk Tanimbar yang lebih baik.
Sementara itu, perwakilan 20 (dua puluh) Orang dari masa aksi demo untuk hadir dalam audiensi tidak menerima jawaban yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati, sehingga mereka langsung bergegas keluar dan membuat kericuhan di depan Kantor Bupati. Personel pengamanan yang bersiaga pun berusaha untuk menghalau massa yang telah anarki.
Aksi anarki tersebut berujung pada pengrusakan kaca jendela dan pintu milik Kantor BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh massa dengan menggunakan batu. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., yang memimpin langsung pengamanan ini pun turun langsung dan berhasil meredakan situasi di lapangan.
Setelah itu, massa aksi kemudian melanjutkan orasi pada Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sampai dengan saat ini, massa dari Forum Kordinasi 592 PPPK Paruh Waktu terpantau masih melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutan Mereka. Para Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang hadir melakukan pengamanan pun terlihat bersiaga penuh.












