Beranda Berita Polres Kasat Binmas Polres MTB Pimpin Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016...

Kasat Binmas Polres MTB Pimpin Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli

373
0
BAGIKAN

Tribratanewa.polrestanimbar.com – Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara selaku ketua Pokja Pencegahan Tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar,mensosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang bertempat di desa Waturu Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Sabtu (20/7/2018),pukul 09.30 wit sampai dengan pukul 11.00 wit.

Turut hadir dan mendampingi Kasat Binmas Kompol Simon.A.Mansilety :
1. PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Bripka H. Y. Tanamal
2. Brig Sat Binmas Brigpol I. G. H. B. Arimbawa
3. Brig Sat Binmas
Brigpol Mario Uren

Hadir dalam kegiatan sosialisasi antara lain :
1. Camat Nirunmas Ir. A. D. Sabono
2. Kapolsek Nirunmas IPDA H. N. Samal
3. Sekcam Nirunmas Gerry Sarwuna S.Sos
4. Pejabat Kepala Desa Waturu Hendrik Fenanlambir S.Sos
5. Kaur Umum Desa Waturu Noce Batilimurit
6. Kaur Pemerintahan Desa Waturu Son Titirloloby
7. Todat, Tomas, Toga Desa Waturu
8. Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu M. Batmomolin
9. Bhabinkamtibnas Desa Tutukembong Brigpol M. Hehamahua
10. Bhabinkamtibmas Desa Manglusi Briptu W. R. Nendisa
11. Babinsa Desa Waturu Kopda Batilmurit
10. PS. Kanit Intel Polsek Nirunmas Bripka Abd. Bling
12. Bripka D. Pattiwael Ba Polsek Nirunmas
13. Brigpol Y. Awiara Ba Polsek Nirunmas

Dalam sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Kasat Binmas Kompol Simon.A.Mansilety berkesempatan memberikan materi terkait :

a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD.

b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU No. 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 untuk dilaksanakan.

c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.

d. Peran dari para Pimpinan/ Pemangku Kepentingan dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan Masyarakat

e. Ajakan/himbauan kepada para Pimpinan/Pemangku Kepentingan yang hadir untuk menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/ BUMD.

f. Mengingatkan kepada para,Pimpinan /Pemangku Kepentingan baik yang memberi maupun yg menerima, sama- sama dapat dihukum.

g. Wewenang Satgas Saber Pungli dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi Pungli.

h. Tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.

Dengan disosialisasikan Perpres No 87 tahun 2016 ini kepada masyarakat desa Waturu, diharapkan masyarakat desa dapat aktif memonitor dan memantau, baik pada dunia Pendidikan, pemerintah desa setempat maupun pada Bantuan Sosial yang diberikan,apabila hal – hal diatas ada indikasi pungutan liar,agar segera dilaporkan kepada tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti. Tegas Kasat Binmas.

Kasat Binmas juga berpesan kepada Kepala Desa dan para perangkat desa untuk tidak bermain – bermain dengan pungutan liar, karena kami akan tindak tegas apabila ada yang coba – coba melakukan pungutan liar kepada masyarakat.

Sementara itu kegiatan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada desa Waturu berlangsung aman dan lancar serta mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat desa setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.