Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 29 Desember 2020, pukul 11.00 wit, bertempat di ruangan Kapolsek Wertamrian Polres Kepulauan Tanimbar dilaksanakan Gelar Perkara Internal Pengalihan Status Saksi menjadi Tersangka dalam Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana.
Kegiatan Gelar Perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek Wertamrian Polres Kepulauan Tanimbar Ipda J. Samponu guna memastikan dapat tidaknya dilaksanakan Peralihan Status Saksi menjadi Tersangka terhadap kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana yang terjadi di salah satu Desa di Wilayah Hukum Polsek Wertamrian Polres Kepulauan Tanimbar.
Personil Polsek Wertmrian yang hadir dalam kegiatan :
- Aipda J. Manulang (PS. Kanit Binmas)
- Bripka Yamin ( PS. Kanit Reskrim)
- Bripka Moses Bacory ( PS. Kanit Provos)
- Bripka D. Ruhupessy (PS. Kanit Samapta)
- Bripka A. Huwae (Ba Unit Samapta)
- Brigpol B. Sahupala (Ba Unit Reskrim)
- Brigpol F. Hukunala (Ba Unit Samapta)
- Briptu M. Muriany (Ba Unit Reskrim)
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












