Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 02 September 2020, pukul 09.30 wit, bertempat di Desa Batuputih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Batuputih Bripka P. Titirloloby berdasarkan Perintah Lisan Kapolsek Wermaktian Iptu J. Oraplean pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 maka bhabinkamtibmas melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Via telepon, dan meminta kesediaan Kepala Desa untuk bertemu Kapolsek di Saumlaki.
Pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 guna mengklarivikasi permasalahan sengketa tanah untuk pembangunan SMA Negeri 16 Selwasa, yang dilaporkan oleh Saudara Mesak Kusali warga Desa Batuputih.
Hasil keterangan dari Kepala Desa kepada Kapolsek tentang sengketa tanah adalah sebagai berikut :
- Pada tahun 2017 sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa Batuputih bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk pembangunan SMA (tanah hibah), Karena Status Lahan tersebut tidak bersertifikat pribadi;
- Bahwa lahan tanah tersebut bukan milik pelapor tetapi pelapor hanya menerima kuasa dari warga yang kurang lebih 23 KK yang punya tetanaman didalam lahan tersebut;
- Pemilik lahan tanah tersebut adalah keluarga Bapak Gustaf Rengrengulu bukan Mesak Kusali (Pelapor);
- Lahan tersebut sudah ada surat pelepasan dari desa semenjak tanggal 27 Maret 2019 dan langsung dibuatkan Sertifikat;
- Pelapor baru saja berdomisili di Desa Batuputih dari tahun 2019 setelah pensiun dari TNI.
Petunjuk dan arahan Kapolsek kepada Kepala Desa antara lain :
- Sebagai Kepala Desa wajib membuat pendekatan dengan pelapor untuk mencari solusi guna tidak menghambat pembangunan Sekolah tersebut;
- Kapolsek akan melakukan koordinasi dengan Camat Wermaktian guna diadakan rapat bersama warga masyarakat Desa Batuputih dalam waktu dekat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












