Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, tindaklanjuti arahan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., tentang imbauan penghentian jual beli BBM eceran ilegal, Kapolsek Tanimbar Utara Iptu John Samponu dan Kanit Binmas Polsek Tanut Aipda Hendrik Heatubun berkoordinasi dengan Camat Tanimbar Utara Megi Titing, S.E., terkait Penertiban Jual Beli BBM eceran ilegal di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara, Kamis (01/12).
Terhadap hal ini, Kapolsek Tanimbar Utara menyampaikan perlu disikapi secara serius mengingat hal tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayahnya.
“Menyikapi terjadinya peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, dan menindaklanjuti arahan Kapolres Kepulauan Tanimbar tentang penghentian jual beli BBM eceran ilegal yang dampak kerugiannya lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh, pihak Kepolisian Sektor Tanimbar Utara bersama Pihak Kecamatan akan melakukan tindakan Pembatasan terhadap para pengecer/penjual BBM secara eceran di jalan”. Ungkapnya
Kapolsek Tanimbar Utara juga menyampaikan, pihaknya akan bersama pihak kecamatan juga akan lebih memperketat fungsi Pengawasan dan fungsi kontrol kepada warga dalam hal penjualan BBM eceran di jalan.
“Kita juga akan memperketat fungsi Pengawasan kepada masyarakat jika kedapatan ada yang menjual BBM eceran di jalan raya secara ilegal, akan diberikan peringatan tegas. Bersama pihak kecamatan kita juga akan melakukan Pencerahan sekaligus pemberhentian di kios-kios kecil untuk tidak memperjual belikan BBM eceran secara ilegal”. Pangkasnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Tanimbar terhadap hal ini menyampaikan harapan, sekiranya pihak kecamatan bisa melakukan Pelatihan kepada masyarakat sebagai alternatif mencari nafkah untuk memenuhi kebutukan hidup, jika tidak lagi melakukan penjualan BBM eceran secara ilegal.
“Ketika masyarakat mungkin sudah dilakukan penertiban terkait dengan penjualan BBM eceran ilegal, harapannya pihak kecamatan mungkin bisa memberikan Pelatihan sebagai alternatif kepada masyarakat untuk mencari nafkah jika mereka tidak lagi diperbolehkan memperjual belikan BBM secara eceran”. Pintanya.












