Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 23 September 2020, pukul 09.30 wit s/d 10.00 wit, di laksanakan kegiatan Operasi Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan di SMP 1 Atap Desa Adaut Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaksanakan giat Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di lingkungan Sekolah di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan giat disiplin penggunaan Masker, Giat Mencuci tangan dan pengukuran suhu badan sebelum memasuki ruang kelas.
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Selaru pada SMP 1 Atap ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaru Polres Kep. Tanimbar Ipda K. Molle, S.Sos., dengan didampingi oleh para Kanit dan Personil Polsek Selaru Polres Kep. Tanimbar.
Cara bertindak dalam kegiatan Operasi Yustisi ini yakni memberikan pemahaman kepada para guru dan siswa-siswi mengenai 4M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan).
Hasil yang di capai dalam kegiatan, Guru dan para siswa dapat mengerti dan menerapkan Protokol Kesehatan PEncegahan Covid-19 4M baik di kalangan guru maupun para siswa.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












