Beranda Berita Polres Kapolres Kepulauan Tanimbar pimpin penandatanganan perjanjian kinerja dan IKU Tahun Anggaran 2026

Kapolres Kepulauan Tanimbar pimpin penandatanganan perjanjian kinerja dan IKU Tahun Anggaran 2026

5
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kerja Utama (IKU) Tahun Anggaran 2026 pada, Senin (19/01/26) pagi.

Kegiatan strategis yang digelar pada ruang Vidcon Mapolres ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU), di antaranya Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol WILHEMUS B. MINANLARAT, S.H., para Kabag, Kasat, para Kasi, serta seluruh Kapolsek di jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan , dilanjutkan dengan sambutan resmi dari Kapolres Kepulauan Tanimbar. Dalam arahannya, AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., menekankan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen, target dan ukuran keberhasilan yang harus dicapai dalam mewujudkan tata kelola yang baik serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Polri.

“Perjanjian Kinerja dan IKU ini merupakan tolok ukur keberhasilan Kita selama satu Tahun ke depan. Saya berharap seluruh Satuan Fungsi dan Polsek jajaran dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat” jelasnya.

Acara inti ditandai dengan prosesi penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja dan Indikator Kerja Utama secara simbolis oleh para Pejabat yang hadir di hadapan Kapolres. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pengawasan serta evaluasi kinerja Personel guna mencapai target organisasi yang telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai bentuk sinergi kesiapan Polres Kepulauan Tanimbar dalam menjalankan amanah konstitusi dan menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.