Beranda Berita Polres Kapolres Kepulauan Tanimbar Pimpin langsung Giat Gelar Perkara 2 (dua) Kasus Laka...

Kapolres Kepulauan Tanimbar Pimpin langsung Giat Gelar Perkara 2 (dua) Kasus Laka Lantas

119
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Senin tanggal 09 Agustus 2021, pukul 09.30 wit, bertempat di ruang Vicon, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., memimpin langsung jalannya kegiatan Gelar Perkara terhadap 2 ( dua ) Kasus Laka Lantas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 bersama Unit Laka Lantas Polres Kepulauan Tanimbar.

Terhadap 2 ( dua ) Kasus Laka Lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dipaparkan oleh PS. Kanit Laka Lantas Bripka A. Suila, Kapolres Kepulauan Tanimbar memberikan beberapa petunjuk dan arahan demi terangnya kasus dimaksud guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta tindakan lanjut yang akan diambil oleh Penyidik Unit Lantas terhadap Proses hukum kedua kasus Laka Lantas dimaksud.

Beberapa petunjuk yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar terhadap kasus Laka Lantas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 diantaranya, beliau menekankan agar dalam pengambilan keterangan Saksi agar dipastikan bahwa Saksi yang dihadirkan benar – benar ada di TKP dan melihat langsung kejadian. Beliau juga mengarahkan jika diperlukan, agar dilakukan Rekonstruksi guna memastikan kasus tersebut murni Laka tunggal ataukah tidak. Beliau juga mengarahkan agar Penyidik dalam menyajikan data didasarkan pada fakta dan tidak berandai tentang apa yang terjadi sehingga dapat menepis keterangan saksi yang dapat dibenarkan maupun tidak berdasarkan fakta dilapangan.

Sementara terhadap Kasus Laka Lantas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021, Kapolres Kepulauan Tanimbar memberikan arahan dan pertunjuk bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang diperiksa, dapat disimpulkan bahwa kasus yang terjadi murni Laka tunggal akibat dari korban dalam keadaan Mabuk karena menkonsumsi minuman keras yang beralkohol tradisional jenis Sopi. Terkait hal ini beliau mengarahkan agar Penyidik dapat menyiapkan semua berkas administrasi SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) sehingga memperlancar proses urusan dari Pihak keluarga.

Peserta kegiatan Gelar Perkara yang hadir :

  1. Kasat Lantas Polres Kep. Tanimbar
  2. KBO Lantas Polres Kep. Tanimbar
  3. Kasi Propam Polres Kep. Tanimbar
  4. Kanit Laka Lantas beserta Penyidik Unit Lantas

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses