Beranda Berita Polres Kapolres Kepulauan Tanimbar hadiri Rakor Implemetasi SE Menag RI tentang Panduan Ibadah...

Kapolres Kepulauan Tanimbar hadiri Rakor Implemetasi SE Menag RI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M

127
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 10.30 wit, bertempat di aula kementrian agama Duan Lolat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., bersama unsur TNI, Pemda, Pimpinan Instansi terkait lainnya dan Tokoh Agama menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Menteri agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tujuan utamanya yaitu pelaksanaan Ibadah dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sebagaimana aturan teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K. dalam sambutannya pada kegiatan dimaksud menyampaikan beberapa hal yaitu pertama, terkait surat edaran Menteri Agama RI yang mana sudah sangat jelas mengatur secara teknis tentang apa yang harus yang dilakukan pada saat melaksanakan Sholat Ied dan malam takbiran. Terkait dengan malam takbiran yang mana diatur bahwa maksimal 10% dari jumlah kapasitas masjid kemudian kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak tetap wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh semua umat. Ujar Kapolres.

Terkait dengan kesiapan alat kesehatan pada saat Ibadah Sholat, Kapolres Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan agar Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekiranya dapat menyiapkan Masker dan Termogen pada tempat – tempat Ibadah dan beliau juga menyarankan agar minimal H-1 agar dilakukan penyemprotan cairan disinfektan pada Masjid maupun tempat – tempat yang akan di laksanakan Sholat Idul Fitri.

Beilau juga memberikan pencerahan untuk digaris bawahi bersama bahwasanya terbitnya surat edaran ini tidak lain dan tidak bukan tujuannya adalah agar Covid-19 ini tidak menyebar. Hal ini juga sehubungan dengan adanya larangan mudik yang ini semua tujuan dari Pemerintah yakni hanya satu yaitu dapat membatasi kerumunan dan mobilisasi massa.

Dari aspek keamanan sendiri, Kapolres Kepulauan Tanimbar juga menjelaskan bahwa sejak tanggal 06 Mei 2021 kemarin, Polres Kepulauan Tanimbar sudah menggelar Operasi Ketupat Siwalima 2021 untuk Pengamanan rangkaian kegiatan Perayaan Idul Fitri sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 dan untuk masjid-masjid, akan dilaksanakan Pengamanan kemudian juga dikarenakan bertepatan dengan kenaikan Isa Al-Masih sehingga personil Polres Kepulauan Tanimbar dan Jajaran juga akan melaksanakan Pengamanan pada dua titik yakni pada Masjid dan Gereja.

Akhir sambutan, beliau juga berharap agar dalam pelaksanakan Sholat Ied nantinya agar selalu mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga kepada para Tokoh Agama beliau juga berharap untuk selalu mengingatkan kepada umat sehingga semuanya dapat terlaksana sesuai dengan surat edaran menteri agama RI dimaksud.

Kegiatan dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut :

  1. Pembukaan;
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
  3. Doa;
  4. Penyampaian maksud rapat koordinasi oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kep. Tanimbar;
  5. Arahan oleh Ketua Tim Gugus tugas Covid-19 Kab. Kep. Tanimbar;
  6. Arahan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar;
  7. Arahan oleh Dandim 1507 Saumlaki;

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.