Beranda Berita Polres Kapolres Kepulauan Tanimbar Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Sera Desa Rumah...

Kapolres Kepulauan Tanimbar Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Sera Desa Rumah Salut Kecamatan Wermaktian

338
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 08 Januari 2021, pukul 09.00 wit, bertempat di ruangan Rapat Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., menggelar kegiatan Press Release terkait tindak Pidana Kasus Pembunuhan yang terjadi di Sera Desa Rumahsalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tindak Pidana yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2020 lalu dengan Tersangka AE (19) dan YAE (18) terhadap Korban SL (65), telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar terhadap kedua Tersangka. Tindak Pidana yang bermotif Tersangka mencurigai Korban yang telah membunuh saudara Perempuannya yang meninggal secara tiba-tiba pada tanggal 14 November 2020 lalu dengan Ilmu Santet yang mana pada tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wit, Kakak Tersangka AE mengalami kesurupan dan ketika ditanya arwah namanya tidak menjawab, namun menunjuk-nunjuk rumah korban SL sehingga hal itu membuat keluarga Tersangka AE merasa semakin yakin bahwa yang membunuh kakak perempuannya di bulan November 2020 lalu adalah SL, sehingga dihadapan keluarganya, Tersangka AE menyampaikan niatnya bahwa ia akan membunuh korban SL. Dan pada tanggal 25 Desember 2020, Tersangka AE yang sementara bersama keluarganya mencucapkan Selamat Natal di salah satu keluarga dengan Inisial IK yang pada waktu itu juga ada Tersangka YAE bersama mereka langsung timbul niatnya untuk melakukan Pembunuhan terhadap Korban SL dengan mengajak Tersangka YAE dan ketika Tersangka AE mengambil parang dirumahnya dan dengan ditemani oleh Tersangka YAE keduanya berjalan menuju rumah korban SL.

Ketika Sesampainya mereka di rumah korban saat itu pintu depan rumah korban dalam keadaan tertutup kemudian mereka berjalan ke arah dapur rumah korban yang ternyata pintunya terbuka namun keduanya tidak melihat keberadaan korban sehingga keduanya hanya menunggu korban di sumur yang ada di samping kanan rumah korban, karena tidak merasa puas maka tersangka AE kembali ke dapur rumah korban dan kemudian masuk ke dapur itu diikuti oleh tersangka YAE, kemudian keduanya bertemu anak korban yang bernama DR yang sedang berbaring di ranjang yang ada di dapur itu yang kemudian kedua tersangka mengucapkan Selamat Natal kepada saudara DR dengan berjabat tangan, saat itu tersangka YAE melihat korban SL masuk ke dapur dengan membawa air di ember, yang tidak disadari oleh tersangka AE sehingga ketika tersangka AE berbalik badan ia sudah melihat korban berada di belakangnya, maka saat itu juga tersangka menarik parang dari celananya dan dipegang dengan tangan kanan dengan maksud menebaskan atau memotongkan parang itu pada bagian leher korban namun karena korban menghindar sehingga tebasan parang itu mengenai kepala korban, yang mana tersangka menebas sebanyak 4 (empat) kali yang semuanya mengenai kepala korban yakni 3 (tiga) kali mengenai kepala korban bagian belakang dan satu kali mengenai kepala korban bagian depan selain itu karena korban sempat menangkis tebasan parang tersangka maka jariĀ  manis tangan kiri korban putus dan jari telunjuk tangan kanan korban juga putus. Saat tersangka AE melakukan perbuatannya tersebut ketika itu tersangka YAE berjaga di pintu atas inisiatifnya sendiri, sementara anak korban yang bernama DR kemudian berlari keluar setelah melihat ibunya mendapatkan tindakan dari tersangka AE untuk meminta pertolongan. Setelah melihat korban telah terjatuh tersungkur dan tidak lagi bersuara maka tersangka AE beranggapan korban telah meninggal sehingga iapun menaruh parangnya di samping korban dan berjalan keluar sementara tersangka YAE sudah terlebih dahulu berjalan meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya tersangka AE kembali kerumahnya menyampaikan kepada keluarganya atas perbuatan yang telah ia lakukan kemudian dengan diantarkan oleh saudaranya ia menyerahkan diri di Polsek Wermaktian.

Sementara korban SL atas apa yang dialaminya setelah di rawat di Puskesmas Seira dan kemudian ia dirujuk di RS. P.P Magretty hingga kemudian meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wit dan telah dimakamkan di Seira Desa Rumasalut pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul 17.00 wit.

Terhadap Perbuatan Tersangka AE karena Korban telah meninggal dunia sehingga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (ancaman 7 tahun) maupun 353 ayat (3) KUHP (ancaman 9 tahun) dalam hal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta juga ditambahkan pasal Pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun). Sementara terhadap Tersangka YAE dikenakan tuduhan Pembunuhan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 Subsidair Pasal 351 ayat (2), ayat (3) lebih Subsidair Pasal 353 ayat (2), ayat (3) Juncto Pasal 56 ayat Ke-1e, Ke-2e KUHPidana karena turut membantu melakukan.

Kegiatan Pres Relase berlangsung aman dan lancar dengan dihadiri oleh sejumlah awak media Tanimbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses