Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa 13 April 2021, pukul 13.50 wit, bertempat di Ruangan Vicon Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., mengikuti kegiatan Video Conference tentang Sosialisasi Kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas (Tidak Melakukan Penyelidikan) yang dipimpin oleh Karo Rena Polda Maluku Kombes Pol. Teguh Trisasongko, S.I.K.
Karo Rena Polda Maluku dalam materi Sosialisasi secara vitual menyampaikan beberapa arahan, petunjuk pelaksanaan tentang Kriteria dan Kewenganan Polsek pada daerah tertentu di Jajaran Polda Maluku yang hanya untuk Harkamtibmas ( tidak melakukan Penyelidikan ) yaitu :
- Polsek – Polsek yang tidak melakukan penyelidikan di Jajaran Polda Maluku
- Kriteria Polsek yang tidak melakukan penyelidikan :
- Polsek yang tidak melakulan penyelidilan berlaku untuk Polsek tipe C dan Polsek tipe D
- Polsek yang hanya menerima maksimal 10 Laporan Polisi per Tahun
- Lokasi Polsek yang yang tidak berbeda Pulau dengan Polres Induk
- Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal 1 Jam dengan kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4.
- Kewenangan Polsek yang tidak melakukan Penyidikan :
- Menerima Laporan Polisi
- Melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara
- Penyidikan dilakukan dengan cara pengolahan TKP, Pengamatan dan melaksanakan Gelar Perkara
- Melaksanakan gelar Perkara
- Melimpahkan Perkara ke Polres dan atau melakulan keadilan Restoratif
- Pengalihan tugas penyelidikan
- Mekanisme Penyelidikan oleh Polsek
Kegiatan turut dihadiri oleh Kabag Ren Polres Kepulauan Tanimbar Kompol M. Uwaubun dan Kasat Reskirm Iptu Richard W. Wahury, S.Sos serta para Kapolsek Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar. Kegiatan berlangsung aman danl lancar.