Beranda Berita Polres Kabag Ops Polres MTB Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi...

Kabag Ops Polres MTB Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

533
0
BAGIKAN

tribratanews.polrestanimbar.com – Kabag Ops Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Hendra Haurissa,SH mensosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Maluku Tenggara Barat.Senin (6/11/2017).

Kabag Ops dalam mensosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu menurut Perppu ini, Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.tutur Kabag Ops.

Sementara itu dalam Perppu ini ditegaskan, bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan serta Ormas juga dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang dihadri oleh Para pejabat utama serta personil Polres Maluku Tenggara Barat, Polsek Saumlaki dan Polsek Wertamrian yang diperkirakan kurang lebih 180 Personil yang hadir dalam kegiatan dimaksud.

Pelaksanaan sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat berlangsung baik dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.