Beranda Berita Polres Ka Posko dan Personil Aman Nusa II Polres Kep. Tanimbar hadiri Giat...

Ka Posko dan Personil Aman Nusa II Polres Kep. Tanimbar hadiri Giat Rakor bersama Satpol PP. Kab. Kep. Tanimbar

170
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 23 September 2020, pukul 11.00 wit, bertempat di Kantor Sat Pol. PP. Kab. Kepulauan Tanimbar dilaksanakan Rapat Koordinasi  Teknis Satuan Tugas Gabungan Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Tanimbar dan TNI-Polri terkait Penyelenggaraan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepulauan Tanimbar, Drs. D. Batmomolin.

Dalam Kegiatan, arahan dari Kasat Pol-PP Kab. Kep. Tanimbar Drs. D. Batmomolin :

  1. Telah dibentuk Satuan tugas gabungan antara Pemda Kab. Kep. Tanimbar bersama TNI dan POLRI dalam Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yang diatur dalam Surat Keputusan Satuan Tugas;
  2. Akan dibentuk suatu Pos Komando Satuan Tugas ini, hal ini berkaitan agar setelah selesai melaksanakan tugas, Personil dapat langsung melaporkan hasil dari pelaksanaan tugas;
  3. Dalam pelaksanaan Tugas ini, apabila terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 maka akan dikenakan sanksi, adapun sanksi yang dimaksud sesuai dengan Perbup Bab V Pasal 11 ayat 2 tentang jenis-jenis sanksi yaitu mulai dari Teguran lisan/tertulis, Sosial, hingga Administrasi dan terakhir tahap sanksi Pidana.

Ditambahkan oleh Ka SPKT Polres Kepulauan Tanimbar Selaku Ka Posko Operasi Aman Nusa II Polrese Kep. Tanimbar, Ipda Herpin Sima :

  1. Untuk diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan tugas ini, Pihak TNI-Polri hanya mendukung/memback-up Fungsi dan Tugas dari Sat Pol-PP dalam melakukan pendisiplinan dan penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesahatan Covid-19;
  2. Berkaitan dengan Penyusunan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar No. 26 Thn 2020 , terdapat Item / Point ke-6 pada Bab I Pasal I yang tidak tertera dalam Perbup tersebut maka dari itu Pihak Polri mengusulkan agar merevisi Perbup tersebut;
  3. Diminta bagi Pemda agar mensosialisasikan Peraturan Bupati ini agar jangan sampai dalam pelaksanaan tugas nanti terdapat komplain dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ditambahkan pula oleh Pasi Ops Kodim 1507 / Saumlaki, Lettu Denny Wakim bahwa :

  1. Terkait dengan pendisiplinan penggunaan masker, diharapkan dalam pelaksanaan tugas nanti dapat dilihat dengan teliti masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan aktivitas masing-masing, contohnya masyarakat yang melakukan aktivitas Olahraga agar diberikan toleransi arahan dan pembinaan;
  2. Berkaitan dengan penggunaan masker agar jangan sampai kita sebagai Satuan Tugas tidak menggunakan masker dalam melaksanakan tugas maupun aktivitas sehari-hari jangan sampai terdapat Komplain dari masyarakat bagi kita.

Peserta yang hadir dalam Kegiatan :

  1. Passi Ops Kodim 1507/Saumlaki, Lettu Denny Wakin
  2. Ka SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Herpin Sima
  3. Kasie Propam Polres Kepulauan Tanimbar, Aipda A. Wonlene
  4. Pers TNI
  5. Pers Polres Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II Siwalima Tahun 2020.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berahkir pada pukul 12.30 Wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses