Jamin kelancaran, Polsek Nirunmas kawal ketat pendistribusian bansos beras Bulog ke tiga Desa

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Nirunmas melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras dari Bulog.

Penyaluran bantuan tersebut ditujukan bagi Masyarakat di Desa Arma, Desa Watmuri, dan Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (30/08/26).

Langkah pengamanan dan pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses distribusi dapet berjalan dengan aman, tertib dan tepat sasaran sampai ke tangan Masyarakat yang tentunya berhak untuk menerima.

Berdasarkan data wilayah hukum Polsek Nirunmas, total pendistribusian beras Bulog di tiga Desa tersebut meliputi:

  • Desa Arma: 1.674 kg beras untuk 558 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
  • Desa Watmuri: 1.626 kg beras untuk 542 KPM.
  • Desa Manglusi: 864 kg beras untuk 288 KPM.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nirunmas Ipda VICTOR LUTURMAS, S.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa kehadiran Personel Polri dalam proses penyaluran ini merupakan komitmen nyata untuk mendukung program pemerintah agar berjalan aman dan tepat sasaran.

“Pengawalan dan pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan bantuan sosial berupa beras dari Bulog ini sampai langsung ke tangan masyarakat yang berhak tanpa ada kendala di lapangan,” ujar Kapolsek.

Beliau juga menambahkan bahwa sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat sangat krusial dalam menjaga ketertiban selama proses pembagian berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan di tiga desa tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui pengamanan dan pengawalan ini, Polsek Nirunmas berharap agar bantuan yang diberikan Pemerintah dapat meringankan beban ekonomi Warga, sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan Masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses