Beranda Berita Polres Jaga kondusifitas jelang Idul Fitri 2026, Polsek Tanut Intensifkan Patroli Dialogis dan...

Jaga kondusifitas jelang Idul Fitri 2026, Polsek Tanut Intensifkan Patroli Dialogis dan sosialisasikan KUHP baru

5
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Tanimbar Utara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Dialogis di seputaran Kota Larat dan Desa-Desa sekitar pada, Sabtu (17/01/26) siang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Tanimbar Utara, Aiptu L. SABONO dengan melibatkan sejumlah Personel dan mengerahkan unit kendaraan roda dua. Dalam pelaksanaannya, Personel tampak menyisir sejumlah titik vital mulai dari tempat ibadah, pusat keramaian, Pemukiman Warga hingga area transportasi.

Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE mengatakan bahwa giat patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, menekan potensi tindak kejahatan, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada Masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan aktivitas Warga berjalan lancar. Selain memantau objek vital seperti SPBU dan Pelabuhan Laut Larat, Kami juga memberikan imbauan agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan” jelas Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, terlihat Personel Patroli menyambangi Warga di Desa Ritabel, Desa Watidal dan Desa Ridool. Menjelang hari raya Idul Fitri Tahun 2026, pihak Kepolisian mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan masing-masing.

Sementara itu, hal menarik dalam kegiatan Patroli kali ini adalah memberikan edukasi hukum terkait pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tampak Petugas memberikan penjelasan mengenai Pasal 316 yang mengatur tentang larangan mabuk di tempat umum.

Setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban dapat dipidana denda maksimal Rp 10 juta (Kategori I). Fokus aturan ini adalah menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif perilaku mabuk di ruang publik yang kini mulai diberlakukan secara tegas di tahun 2026.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara dilaporkan terpantau kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas yang menonjol. Warga pun sangat menyambut baik kehadiran Anggota Kepolisian tersebut, Mereka merasa aman dan terayomi atas imbauan dan edukasi hukum yang disampaikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.