Tribaratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Jumat Tanggal 14 Februari 2020, Pukul 09.00 Wit,bertempat di RT 08/ RW 04 Desa Wowonda,Kecamatan Tansel ,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese ,melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Desa Wowonda.
Bhabinkamtibmas, dalam menyampaikan sosialisasi ada beberapa hal terkait Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang disampaikan antara lain :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 10.15 wit.