Tribratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Sabtu,tanggal 23 November 2019, pukul 09.30 Wit, bertempat di Kantor Klasis GPM Tansel Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Pendampingan dan Advokasi, Pendampingan Hukum dan Sistem Rujukan terhadapa Peyitas KDRT, Kekerasan Seksual, Perceraian, Pernikahan Dini dan Narkoba.
Dalam kegiatan Pelatihan Pendampingan dan Advokasi,Kasat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Simon.A.Mansilety turut hadir sekaligus membawakan materi terkait “Dampak Miras dan Fakta KDRT Terhadap Kekerasan Berbasis Gender”.
Kurang lebih 67 orang yang terdiri dari para Pendeta, Fikaris dan Majelis jemaat seklasis Tansel hadir dalam kegiatan dimaksud.
Sementara itu materi yang dibawakan Kasat Binmas :
1. Dasar Hukum dan Pengertian Miras, pengertian kekerasan terhadap perempuan serta pengertian kekerasan terhadap anak, penggolongan jenis – jenis alkohol yaitu golongan A, golongan B dan golongan C.
2. Larangan penjualan miras di dekat rumah ibadah, dekat rumah sakit dan sarana /lembaga pendidikan.
3. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. Bentuk – bentuk ketidakadilan Gender.
Turut hadir mendampingi Kasat Binmas :
1. Brig Sat Binmas Brigpol I. G. H. B. Arimbawa.
2. Brig Sat Binmas Bripda Alexander Berhitu.
Kegiatan Pelatihan Pendampingan dan Advokasi berakhir pada pukul 11.30 Wit dalam keadaan aman dan lancar.