tribratanews.polrestanimbar.com – Melalui kegiatan Masa Orientasi Siswa ( MOS ), Polsek Saumlaki melaksanakan Sosialisasi undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta kenakalan remaja.Jumat (14/7/2017).
Bertempat pada SMA Budi Mulia Saumlaki, Waka Polsek Saumlaki Ipda F.Masriat beserta PS Kanit Reskrim Aiptu J.Samponu dan PS Kanit Binmas Aiptu O.Kelwulan, melaksanakan sosialisasi undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta dampak dari kenakalan remaja kepada para siswa baru yang sementara melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa ( MOS ), kurang lebih 200 orang yang terdiri dari siswa siswi beserta para guru mengikuti kegiatan dimaksud yang bertempat di Gedung Natar Kaompu Saumlaki.
Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Memberikan arahan dan motifasi kepada para siswa siswi untuk harus menyelesaikan pendidikannya dibangku SMA serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tentu saja dengan kerja keras dan rajin belajar, ungkapan ini di sampaikan oleh Waka Polsek Saumlaki Ipda F.Masriat;
2. Mensosialisasikan dampak dari kenakalan remaja bagi para siswa siswi dalam menjalankan pendidikannya sehari – hari sehingga diharapkan para siswa siswi tidak terlibat langsung dalam perkelahian antar sesama pelajar, materi ini dibawakan oleh PS Kanit Binmas Polsek Saumlaki Aiptu O.Kelwulan;
3. Mensosialisasikan undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta undang – undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dibawakan oleh PS Kanit Reskrim Polsek Saumlaki Aiptu J.Samponu.
Rangkaian kegiatan ini mendapat apresiasi dari para siswa maupun para Guru yang hadir dalam kegiatan dimaksud, sehingga diharapkan Polri dalam hal ini Polres Maluku Tenggara Barat untuk terus melaksanakan sosialisasi pada sekolah – sekolah di Kota Saumlaki, kegiatan ini berjalan aman dan lancar.