Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 17 Juli 2020, pukul 15.20 wit bertempat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Warga RT11/Rw 03 yang sementara duduk berkumpul di rumah keluarga Bapak Izak Waturu.
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar.
- Latar Belakang Pembentukan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Pepres No. 87 Tahun 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Bhabinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli baik itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas untuk di tindak lanjuti.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar dan tertib serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat kemudian di lanjutkan dengan kegiatan foto bersama.












