Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 18 Juli 2020, pukul 10.10 wit Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Babinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, S.H., melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Masyatakat Desa Lermatang.
Materi Sosialisasi Saber Pungli :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada babinkamtimas.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat kemudian di lanjutkan dengan kegiatan foto bersama.












