Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 08 September 2020, pukul 11.30 wit bertempat di RT.10 tepatnya di depan Rumah Bapak Marthen Lamere di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S.E.S. Mitakda melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Masyarakat RT.10 Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
- Pasal 368 KUHP
- Pasal 418 KUHP
- Pasal 423 KUHP
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antra lain :..
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












