Beranda Berita Polres Giat Satgas Saber Pungli Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lermatang

Giat Satgas Saber Pungli Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lermatang

134
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa tanggal 03 November 2020, pukul 11.00 wit bertempat di Desa Lermtang kecamatan Tanimbar SelatanĀ  Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, S.H Babinsa Desa Lermatang Sertu R. Timisela melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Pemuda Desa Tutunametal.

Materi Sosialisasi Saber Pungli :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
  2. Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No. 87 thn 2016.
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
  5. Ketentuan Pidana Pungli :
  6. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
  7. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap;
  8. Pasal 368 KUHP;
  9. Pasal 418 KUHP;
  10. Pasal 423 KUHP;
  11. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
  12. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
  13. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tak lupa Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Warga Desa jika kedapatan ada yang melakukan Pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau Sekolah maupun dari Instasi terkait lainnya agar segera dilaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat atau ke Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk di tindak lanjuti.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses