Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 29 November 2020, pukul 16.00 wit, bertempat di Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi melaksanakan Giat Sambang kepada Warga Masyarakat Desa Olilit Timur yang sedang duduk di tempat Pentaktaan Umum Kristus Raja. Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur juga menyampaikan arahan tentang Edukasi, Sosialisasi dan himbauan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, pesan- pesan yang disampaikan adalah tentang 4M :
- Mengunakan Masker
- Mencuci Tanggan
- Menjaga Jarak
- Menjauhi Kerumunan Orang
Dalam giat tersebut, tidak lupa Bhabinkamtibmas menjelaskan terkait Pencegahan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi dikalangan remaja sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun Pelaku Tindak Pidana.
Penggunaan Media Sosial sebagai Alat Komunikasi Elektronik yang sering disalah gunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.











