Beranda Berita Polres Giat Saber Pungli Bhabinkamtibas Matakus dengan menerapkan Prokes Covid-19

Giat Saber Pungli Bhabinkamtibas Matakus dengan menerapkan Prokes Covid-19

134
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 19 September 2020, pukul 13.30 wit kepada Warga RT 01 yang betempat di kantor Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Pemuda Desa Matakus.

Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli, Sangsi pidana Undang – Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) :

  1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
  2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  3. Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses