Beranda Berita Polres Giat Problem Solving Waka Polres MTB didampingi Bhabinkamtibmas Lauran

Giat Problem Solving Waka Polres MTB didampingi Bhabinkamtibmas Lauran

172
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 04 Agustus 2020 pukul 10.45 wit, bertempat di Ruang Rapat Polres MTB Bhabinkamtibmas Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H., menghadiri Kegiatan Pemecahan Masalah/Problem Solving dugaan tindak Pidana Penipuan oleh Waka Polres MTB Kompol Hendra Y. P. Haurissa, S.H.

Personil yang turut hadir dalam giat pemecahan masalah :

  1. Kanit III Sat Reskrim Polres MTB Ipda L. Kora
  2. Bripka B. Kundre Brig Sat Reskrim
  3. Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H.

Uraian Singkat Kejadian Pada sekitar tahun 2018 terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah dengan ukuran 30×40 m² antara pelapor dengan terlapor dengan perantaraan Bapak SS kakak kandung dari terlapor sehingga pelapor telah melunasi ganti rugi kepada pelapor sebanyak Rp. 60.000.000 dengan cara mencicil melalui perantara dan atas persetujuan terlapor kepada pemdes sehingga diterbitkan surat pelepasan yang telah dimiliki oleh pelapor namun ketika pelapor melakukan aktifitas di atas lahan tersebut oleh pihak terlapor melarang Dengan alasan bahwa mengapa dalam proses pembayaran ganti rugi tidak langsung ke terlapor tetapi melalui perantara sehingga pada saat itu pihak terlapor tidak menerima ganti rugi seutuhnya. Dengan adanya larangan dari pihak terlapor sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak yang berwajib utk diproses hukum. Setelah menerima laporan dan sebelum diproses hukum ditempuh jalur penyelesaian mediasi sehingga Personil SPKT Polres MTB menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi/pemecahan masalah.

Setelah dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak menyepakati hal-hal :

  1. Pihak terlapor berjanji utk tidak mengganggu lagi aktifitas pelapor diatas lahan tersebut dengan dibuatkan surat pernyataan
  2. Pihak perantara sebagai penerima uang ganti rugi dari pihak pelapor akan mengganti sebidang tanah miliknya kepada terlapor utk mengganti kerugian yang dialami pihak terlapor karena antara perantara dengan pihak terlapor sebagai saudara kandung.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses