Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 12 Oktober 2020, pukul 13.30 wit bertempat di Ruangan Kerja Unit Binmas Polsek Tanimbar Selatan Polres Kepulauan Tanimbar BhabinKamtibmas Desa Kabiarat Bripka D. Poceratu melaksanakan Giat Problem Solving (Pemecahan Masalah) KDRT.
Uraian Singkat Kejadian pada hari Sabtu 10 Oktober 2020, pukul 03.00 wit, Bhabinkamtibmas mendapat telepon dari seorang Ibu Warga masyarakat Desa Kabiarat bahwa telah terjadi pertengkaran Rumah Tangga antara Ibu (Pelapor) yang bersangkutan dengan suaminya (Terlapor).
Setelah menerima telepon dari Pelapor anggota Bhabinkamtibmas langsung melaksanakan pengecekan langsung ke TKP dan setalah sampai di TKP anggota Bhabinkamtibmas mengamankan sementara Terlapor (suami pelapor) di Mako Polsek Tanimbar Selatan dan menyampaikan kepada Pelapor agar datang ke Kantor Polsek pada hari Senin 11 Oktober 2020 guna di lakukan mediasi.
Setelah dilakukan hasil Mediasi keduanya bersedia berdamai dan hidup bersama sebagai sepasang suami isteri seperti semula, serta terlapor (suami) berjanji akan menggantikan barang yang rusak akibat perbuatannya, serta membuat surat pernyataan Kepolisian agar tidak terulang kembali perbuatannya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












