Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 05 November 2020, pukul 13.45 wit, bertempat di Balai Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Simon Nusmese, S.H. bersama Kepala Seksi Pemerintahan Benediktus Sakliresi melaksanakan giat Pemecahan Masalah / Problem Solving dalam bentuk Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik / Penghinaan.
Kronologis Kejadian, pada tanggal 25 Oktober 2020, sekitar pukul 18.30 wit ketika itu Pelapor sementara berdiri didepan rumahnya yang berlokasi dekat jalan raya, tiba – tiba saja terlapor pun melintas didepan rumah pelapor dgn menggunakan sepeda motor, ketika berpapasan dengan pelapor, terlapor pun melontarkan kalimat yang menyinggung Pelapor, hingga saat itu pelapor langsung menanyakan kepada terlapor apa maksud menyampaikan kalimat demikian, namun terlapor tidak menghiraukannya dan langsung pergi.
Atas peristiwa tersebut, pelapor pun tidak terima baik dan memohon bantuan Bhabinkamtibmas untuk dapat memediasi kedua belah pihak dikantor Desa.
Atas permintaan pelapor yang demikian, Bhabinkamtibmas pun mengumpulkan kedua belah pihak pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 di Balai Desa Wowonda dan memediasi kedua belah pihak.
Hasil yang dicapai dalam Mediasi :
- Kedua belah pihak bersepakat utk berdamai dan pihak pelapor bersedia untuk tidak menuntut pihak terlapor.
- Pihak terlapor meminta maaf atas kalimat yang diucapkan dihadapan pelapor ketika kejadian tersebut, bahwa ucapan tersebut ditujuhkan kepada orang lain sbg sengaja / candaan saja.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












