Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 08 September 2020, Jam 10.18 wit, bertempat di Ruang Sentra Pelayanan Polsek Tanimbar Selatan Polres Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi laksanakan giat Penaganan Permasalahan (Problem Solving ) Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
Uraian singkat kejadian pada hari Minggu 6 Agustus 2020 Jam 02.15 wit, Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur mendapat Laporan dari Saudara Pelapor hahwa Terlapor dalam Kondisi Mabuk dan hendak megeluarkan kalimat/kata-kata yang menyinggung perasaan Pelapor serta Terlapor sempat mengancam Pelapor dengan sebuah alat tajalm yakni sebilah Parang.
Tindakan yang di ambil Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur yaitu Bhabinkamtimas langsung turun ke TKP dan mengamankan Terlapor di rumah keluarga, Menghimbau kepada kedua belah pihak untuk hadir di Mako Polsek pada tanggal 8 September 2020 untuk di selesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak adalah pasangan Suami Isteri.
Dalam proses penyelesaian di Mako Polsek Tanimbar Selatan oleh Bhabinkamtimas Pelapor dalam hal ini tidak mengindahkan untuk masalah tersebut di atur secara Kekeluargaan sehingga Pelapor mengharapkan kiranya Permasalahan tersebut di proses sesuai ketentuan Hukum, hingga proses Perceraian di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Bhabinkamtimas menghimbau kepada kedua belah pihak agar setelah masalah ini di mediasi tidak boleh melakukan permasalahan baru yang juga berdampak pidana.
Kegiatan beralngsung aman dan lancar.












