Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 04 Agustus 2020 pukul 14.30 wit, bertempat di ruangan Penjagaan Polsek Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat Bripka Edy. F. Saklil melaksanakan Giat Pemecahan Masalah/Problem Solving terkait persoalan perbuatan tidak menyenangkan lewat Medsos.
Uraian Singkat Kejadian, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 wit, Bhabinkamtibmas menerima laporan pengaduan dari Pelapor bahwa telah terjadi pertengkaran beradu mulut antara pelapor dengan terlapor yang mana kejadian tersebut bermula dari terlapor yg membuat status di media sosial Facebook yg mana dalam status tersebut terlapor menulis bahasa yang menyinggung pelapor bersama orang tua pelapor dengan kata-kata yang tidak senonoh sehingga dari pelapor sendiri tidak terima dgn tindakan terlapor kemudian datang ke Polsek untuk melaporkan persoalan tersebut Setelah menerima laporan bhabinkamtibmas menjemput terlapor untuk datang ke kantor Polsek dan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan setelah dilakukan mediasi, terlapor meminta maaf atas perbuatan yg di lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tsb, dan dari pelapor sendiri memaafkan tindakan terlapor tsb.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












