Beranda Berita Polres Giat Pos tetap, Unit Turjawali Sat lantas Polres Tanimbar kembali Tilang 5...

Giat Pos tetap, Unit Turjawali Sat lantas Polres Tanimbar kembali Tilang 5 Pelanggar lalu lintas

149
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, pukul 16.00 wit, personil Unit Turjawali Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan kegiatan Penjagaan Pos tetap dan Penindakan hukum terhadap Pelanggar yang ditemukan langsung secara kasat mata di lapangan. Kamis (28/10/2021).

Berlokasi di jalan Yos Sudarso pada Pos Lantas tanjung batu dan jalan Mathilda Batlayeri depan Pos Lantas Puskesmas Lama Saumlaki, 4 personil Unit Turjawali Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar kembali melaksanakan kegiatan Penjagaan Pos tetap dan Penindakan hukum kepada masyarakat yang ditemukan langsung tidak menaati atau melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan dan memberikan situasi Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jerah kepada para Pelanggar melalui Penindakan hukum berupa Tilang setelah sebelumnya personil Sat Lantas Polres Tanimbar telah banyak melakukan kegiatan Preemtif berupa Sosialisasi dan Imbauan kepada masyarakat tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Lalu lintas yang berlaku.

Dari kegiatan yang dilaksanakan diperolah hasil, Penindakan hukum / Tilang sebanyak 5 kali dan juga teguran  sebanyak 5 kali kepada para Pelanggar Lalu lintas di jalan kerena melanggar pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, serta barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda 2 sebanyak 5 Unit.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses