Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 02 Desember 2020, pukul 13.30 wit, bertempat di Ruangan Rapat/Vicon Polres Kepulauan Tanimbar dilaksanakan Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Asistensi Fungsi Propam Pada Polres Kepulauan Tanimbar oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Syarifudin dengan didampingi oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K.
Kapolres Kepulauan Tanimbar dalam Sambutannya, memaparkan Situasi Kesatuan dan Ucapan Selamat Datang kepada Bapak Kabid Propam Polda Maluku di Polres Kepulauan Tanimbar sekaligus ucapan selamat kepada Bapak Kabid Propam yang sudah di nyatakan lulus terpilih sebagai peserta didik Diklat tingkat satu yang akan di laksanakan di tahun 2021.
Didepan Komandan sekarang ada beberapa Kasat dan Para Kabag yang tidak bisa kami hadirkan dikarenakan apa yang sudah kami laporkan kepada Bapak bahwa ada beberapa Kasat dan Kabag serta Bintara yang Positif Covid-19 yang telah di Isolasi Mandiri.
Kami laporkan bahwa ada beberapa kasus-kasus pelangaran yang ada di Polres Kepulauan Tanimbar cukup banyak untuk totalnya 36 kasus yang belum kita sidangkan dan kami berupaya untuk secepat mungkin untuk menuntaskan berkas-berkas perkara baik itu Sidang Kode Etik atupun Sidang Disiplin Polri sehingga tidak menghambat karier para anggota.
Diharapkan dengan kehadiran Komandan di sini dapat memberikan petunjuk dan arahan kepada kami semua sehingga ke depan Polres kepulauan Tanimbar akan dapat melaksanakan setiap tugas dan kewajiban sebagai Anggota Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dapat di laksanakan dengan lebih baik lagi.
Selanjutnya Arahan dari Kabid Propam Polda Maluku :
1). Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS Polri
2). Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep. Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
3). Dan tugas Propam untuk selalu memonitor selalu dari Polda ke jajaran dan selalu mengevaluasi setiap perkara yang ada di Polres jajaran dan Polsek
4). Landasan Hukum Tugas Propam bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
5). Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 15.20 Wit dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.












