Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 05 Oktober 2020, pukul 13.00 wit, bertempat di Kantor Desa Lauran, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H., melaksanakan giat Pemecahan Masalah/Problem Solving Dugaan Tindak Perzinahan dan Penganiayaan
Uraian Singkat Kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020, sekitar pukul 20.00 Wit, Bhabinkamtibmas menerima laporan via telepon dari pelapor bahwa pelapor telah dianiaya oleh terlapor dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan kena pada bagian bawah mata sebelah kanan pelapor selanjutnya menggigit tangan kanan pelapor mengakibatkan pelapor mengalami luka. Pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama Bhabinkamtibmas juga menerima laporan yg sama dari terlapor via telepon bahwa terlapor menganiaya pelapor dikarenakan sebelumnya terlapor menemukan chat SMS antara pelapor dengan suami terlapor sehingga terlapor marah dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Kedua belah pihak meminta kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan penganiayaan dan perzinahan yang dilaporkan oleh kedua belah pihak. Ketika menerima laporan dari Korban penganiayaan Bhabinkamtibmas mengarahkan untuk melaporkan ke Polsek untuk dibuatkan permintaan VER. Atas laporan dari kedua belah pihak tersebut Bhabinkamtibmas mengarahkan kedua belah pihak untuk hadir di Kantor Desa Lauran untuk dilakukan upaya mediasi. Setelah dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan penganiayaan dan perzinahan secara kekeluargaan serta masing-masing berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












