Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 13 November 2020, pukul 11.03 wit bertempat di Balai Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka S.E.S. Mitakda melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 81 tentang Perlindungan anak dan pencabulan anak dibawah umur kepada ibu-ibu PKK yang sementara mau ikut kegiatan Jambore PKK di Desa Bomaki.
Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Bunyi pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dibawah umur : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musliat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sansi dan Tindak Pidana Pasal 81 Perpu 1/2016 : setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, giat selesai pada pukul 12.03 wit.












