Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 22 September 2020, pukul 10.00 wit personil Polsek Tanimbar Selatan di pimpin oleh PS. Kanit Samapta Polsek Tanimbar Selatan Aipda B. liufeto melaksankaan Giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan Polsek Tanimbar Selatan yang dilaksanakan yakni merupakan kegiatan operasi imbangan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Tanimbar dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan :
- Melaksanakan Stasioner dengan melaksanakan Razia kepada pelaku pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19;
- Memberhentikan setiap pejalan kaki, Pengendara sepeda motor R2 dan Roda 4 yang tidak menggunakan masker, untuk diberikan teguran keras agar tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Personil Polsek yang melaksanakan Giat Perimbangan Ops Yustisi :
- 6 Personil Polri Polsek Tanimbar Selatan
- 2 Personil Satpol PP. Kab. Kep. Tanimbar
- 2 Petugas Dinas Perhubungan Kab. Kep. Tanimbar
Sasaran lokasi Kegiatan ( Stasioner ) dalam Operasi yakni Jln. Poros Saumlaki yang bertempat pada Perempatan Dinas Kesehatan dan Perempatan Pasar Omele Desa Sifnana.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 11.58 wit.












